MALUKU UTARA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dalam dakwaannya, Kamis (28/5), mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah habis sama sekali. “Uang sebesar Rp 1,2 M telah habis terdakwa gunakan untuk menginap di Hotel Shangrila lima kali,” ujarnya. Selain memesan kamar kelas deluxe dan eksekutif, Nur juga disebut memborong emas batangan dari hasil curian.
Modus Transfer Diam-diam dari Ponsel Titipan
Perbuatan itu terungkap setelah korban, Tonny Soegiono, secara tidak sengaja mencetak mutasi rekening di sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri pada 25 September 2024. Dari dokumen itu, Tonny baru menyadari tabungannya telah dikuras sebanyak 32 kali transfer ke rekening milik Nur.
Menurut pengacara Nur, M. Zulfan Badru Naja, hubungan keduanya bermula dari kunjungan rutin Tonny ke tempat spa. Tonny, yang usianya sudah di atas 60 tahun, kerap memesan jasa Nur hingga akhirnya menjadi pelanggan tetap. “Kemudian karena si korban sering ke sana (tempat spa), akhirnya kenal ya,” beber Zulfan seperti dikutip detikJatim, Minggu (7/6). Keduanya diduga memiliki hubungan istimewa yang membuat Tonny percaya menitipkan ponselnya kepada sang terapis.
Identitas Korban: Pengusaha Lansia Tanpa Detail Usaha
Meski disebut sebagai pengusaha besar di Surabaya, detail bisnis Tonny Soegiono masih simpang siur. Pengacaranya sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti bidang usaha maupun lokasi kantor kliennya tersebut. “(Tonny) Pengusaha, cuma kita enggak tahu persis usahanya apa, kantornya di mana juga kita enggak tahu, usia sudah 60 ke atas,” ujar Zulfan.
Fakta bahwa Tonny adalah seorang lansia yang kerap mengunjungi tempat spa dan menitipkan barang berharga kepada terapis menjadi celah yang dimanfaatkan oleh Nur. Ia diduga melakukan transfer diam-diam saat korban menitipkan ponselnya, memanfaatkan momen tersebut untuk menguras rekening secara bertahap.
Proses Hukum Masih Berjalan, JPU Fokus pada Aliran Dana
Persidangan kasus ini masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya. JPU Hasanudin Tandilolo terus mendalami aliran dana yang telah habis digunakan terdakwa untuk gaya hidup mewah. Tidak ada sisa uang yang dapat dikembalikan kepada korban dari hasil kejahatan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat akan risiko keamanan transaksi digital di kalangan lansia, terutama ketika akses perangkat pribadi jatuh ke tangan orang lain. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Tonny Soegiono belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus maupun langkah pemulihan aset yang ditempuh.