TERNATE — Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan, aksi bejat MZ sudah berlangsung sejak akhir tahun 2025. Dari total 11 tempat kejadian perkara (TKP), dua di antaranya terjadi pada penghujung tahun lalu, sementara sembilan lainnya dilakukan sepanjang tahun 2026 ini.
Modus dan Kronologi Terakhir
Peristiwa terakhir yang menjerat MZ terjadi di Kelurahan Sangaji. Korban RP saat itu tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor seorang diri.
“Korban merasa ada yang mengikuti dari belakang. Sebelum melewati jembatan, tiba-tiba pelaku memegang payudara korban dari atas sepeda motornya,” ujar Anita dalam jumpa pers, Rabu (17/6/2026).
Seluruh aksi MZ menyasar korban perempuan yang sedang berkendara seorang diri. Polisi menyebut modus operandi ini konsisten di setiap TKP.
Rekam Jejak: Dari KDRT hingga Narkoba
Hasil pemeriksaan psikologis dan interogasi mengungkap motif pelaku didorong hasrat seksual yang tidak tersalurkan serta keinginan mencari kepuasan instan. Namun, polisi juga menemukan fakta lain yang memberatkan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku merupakan eks pengguna narkoba dan sering melakukan KDRT terhadap istrinya, hingga saat ini mereka sudah pisah ranjang kurang lebih selama 2 bulan,” ungkap Anita.
Saat menggeledah rumah MZ, petugas menemukan alat isap sabu atau bong bekas pakai. Barang bukti itu kini turut diamankan untuk pengembangan kasus.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah perlengkapan yang digunakan MZ saat beraksi, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Stylo hitam
- 1 jaket mantel hujan hitam dengan lis hijau
- 3 buah sweater berbagai warna
- 2 buah helm hitam
- 1 pasang sandal hitam
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 6 huruf b subsider huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia juga dijerat Pasal 414 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,” tegas Anita.
MZ yang berasal dari Ambon saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ternate. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang belum melapor.