AMBON — Langkah dua atlet asal Ambon, Arwin Ibrahim dan Kembang Santi, yang nekat membela Kabupaten Kepulauan Sula di Porprov Malut tanpa izin resmi kini berbuah ancaman sanksi. Keduanya dinilai melanggar prosedur administratif karena tidak memiliki surat pindah atau rekomendasi dari Pengcab olahraga asal.
Mengapa Kepergian Tanpa Izin Bisa Berujung Sanksi?
Dalam sistem keolahragaan daerah, setiap atlet yang ingin membela kabupaten atau kota lain di luar daerah asalnya wajib mengantongi surat rekomendasi dari Pengcab setempat. Tanpa dokumen itu, partisipasi mereka dianggap ilegal. Pelanggaran serupa biasanya berujung pada sanksi administratif, seperti pembatalan hasil pertandingan atau larangan bertanding di event berikutnya.
Apa Dampaknya bagi Arwin Ibrahim dan Kembang Santi?
Ancaman sanksi tidak hanya membayangi dua atlet tersebut, tetapi juga bisa berdampak pada kontingen Kepulauan Sula. Jika terbukti melanggar, poin yang telah diraih oleh Arwin dan Kembang Santi selama Porprot berpotensi dianulir. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi atlet lain agar mematuhi regulasi sebelum bertanding di luar daerah.
“Kami akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti tanpa izin, sanksi akan diberikan,” ujar salah satu perwakilan Pengcab di Ambon, seperti dikutip dari laporan yang beredar.
Bagaimana Langkah Selanjutnya dari Pengcab?
Pengcab olahraga di Ambon dikabarkan tengah mengumpulkan dokumen dan bukti terkait pelanggaran ini. Rapat koordinasi dengan KONI Maluku juga akan digelar untuk menentukan sanksi yang tepat. Proses ini diharapkan selesai dalam waktu dekat agar tidak mengganggu jalannya kompetisi Porprov Malut.
Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya koordinasi antar Pengcab di Maluku dan Maluku Utara. Ke depan, diperlukan sistem yang lebih ketat dalam pengawasan perpindahan atlet antar daerah untuk menghindari kejadian serupa.