LABUHA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan sepanjang belasan kilometer itu. Audit BPKP menjadi kunci untuk mengukur kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Proyek Jalan Rp 48 Miliar Diduga Tidak Sesuai Kontrak
Proyek peningkatan Jalan Labuha-Panamboang dikerjakan dengan nilai kontrak mencapai Rp 48 miliar lebih. Namun, hasil penyelidikan awal polisi menemukan indikasi volume pekerjaan yang tidak sesuai dan kualitas material yang di bawah standar.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana. Polda Malut memastikan proses hukum berjalan transparan.
Mengapa Audit BPKP Menjadi Penentu?
BPKP memiliki kewenangan menghitung kerugian negara secara forensik. Tanpa angka pasti dari lembaga audit itu, penyidik kesulitan memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi, terutama terkait kerugian keuangan negara.
"Kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP. Setelah itu, baru kami bisa menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suhartono, Selasa (18/3).
Dampak ke Warga: Akses Jalan Rusak Sejak Awal Pengerjaan
Warga di Kecamatan Labuha dan Bacan mengeluhkan kondisi jalan yang justru semakin rusak selama proyek berlangsung. Jalan berlubang dan debu beterbangan di musim kemarau, sementara di musim hujan genangan air menggenangi badan jalan.
Seorang pengendara motor, Mahmud (42), warga Desa Panamboang, mengaku kesulitan melintas karena aspal mudah terkelupas. "Baru sebulan diaspal, sudah bolong-bolong. Kami curiga ada yang tidak beres dengan proyek ini," katanya.
Respons Pemkab Halmahera Selatan
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyatakan siap mendukung proses hukum. Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, Sofyan Hi. Djafar, mengatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen lelang dan kontrak kerja kepada penyidik.
"Kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan," ujarnya.
Apa Langkah Polda Malut Selanjutnya?
Polda Malut berencana memanggil ahli dari BPKP setelah laporan audit diterima. Jika ditemukan kerugian negara signifikan, penyidik akan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Proyek Jalan Labuha-Panamboang merupakan salah satu infrastruktur prioritas di Halmahera Selatan yang menghubungkan pusat kota Labuha dengan kawasan industri di Panamboang. Kerusakan pada ruas jalan ini menghambat distribusi barang dan mobilitas warga.
Berapa Potensi Kerugian Negara?
Belum ada angka pasti. Namun, sumber di internal Polda Malut menyebutkan indikasi kerugian sementara mencapai puluhan miliar rupiah. Audit BPKP diperkirakan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Masyarakat berharap kasus ini segera tuntas. "Jangan sampai proyek besar seperti ini hanya menguntungkan segelintir orang," ujar Mahmud.