TERNATE — Dugaan pemerkosaan terhadap kader PMII di Maluku Utara mendapat respons tegas dari pengurus pusat organisasi. KOPRI PB PMII melalui Bidang Hukum dan Advokasi menyatakan sikap menolak segala bentuk intimidasi serta memastikan akan mengawal proses hukum hingga ada kepastian keadilan bagi korban.
Analisis Hukum: Unsur Pemaksaan dan Kekerasan Fisik
Dalam analisis hukum yang disampaikan, KOPRI PB PMII menyoroti kronologi dugaan tindak pidana tersebut. Korban disebut mengalami persetubuhan dengan paksaan, penolakan, dan perlawanan.
Pelaku diduga mengunci pintu kamar kos, menahan tubuh, menarik kaki, menindih, menutup mulut, hingga menghalangi korban keluar. Tindakan ini dinilai sebagai kekerasan fisik sekaligus pemaksaan seksual yang berpotensi memenuhi unsur pidana pemerkosaan.
Hak Korban yang Wajib Dipenuhi
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, korban berhak atas perlindungan keamanan, pendampingan hukum dan psikologis, layanan kesehatan, visum, serta hak restitusi dan pemulihan. KOPRI PB PMII menekankan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang merampas martabat dan hak asasi manusia.
Desakan agar Polisi Tak Terganggu Intimidasi
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII, Juwita Tri Utami, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar proses peradilan. “Kami menolak segala bentuk intimidasi, perdamaian yang dipaksakan, maupun tindakan yang menghalangi penegakan hukum,” ujarnya.
KOPRI PB PMII juga telah menyampaikan atensi khusus kepada Kapolres Ternate untuk percepatan penanganan kasus. Mereka mengingatkan agar identitas korban tidak dibuka publik untuk mencegah reviktimisasi.
Apresiasi untuk Pendampingan di Maluku Utara
Ketua KOPRI PB PMII, Wulan Sari AS, mengapresiasi KOPRI PKC Maluku Utara yang telah mendampingi korban sejak awal. “Mari kita rapatkan barisan dan awasi perkara ini hingga sahabat kita memperoleh keadilan,” tegas Wulan.
KOPRI PB PMII mengajak masyarakat, organisasi kemahasiswaan, media, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan maksimal.