TERNATE — Produk halua kenari yang selama ini diproduksi secara turun-temurun oleh masyarakat Desa Wailao, Kabupaten Kepulauan Sula, bakal segera memiliki identitas hukum. Kanwil Kemenkum Maluku Utara memastikan pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih (KMP) terus berlangsung hingga seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Apa Saja Persyaratan yang Harus Dipenuhi?
Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Malut merinci sejumlah dokumen yang wajib dilengkapi. Pertama, permohonan harus secara eksplisit dinyatakan sebagai merek kolektif, bukan merek perorangan. Kedua, pemohon wajib melampirkan Ketentuan Penggunaan Merek (KPM) yang memuat standar mutu produk, mekanisme pengawasan, dan sanksi bagi anggota koperasi yang melanggar.
Selain itu, dokumen administratif seperti formulir permohonan, label merek, legalitas koperasi, dan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM setempat juga harus disertakan. Surat rekomendasi itu menjadi syarat untuk memperoleh keringanan biaya pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pendampingan Hingga ke DJKI
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada tahap pendampingan awal. “Kami berkomitmen mendampingi hingga seluruh persyaratan pendaftaran merek kolektif terpenuhi, sehingga produk unggulan daerah segera memperoleh pelindungan hukum, memiliki identitas yang kuat, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat,” ujar Rian.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya koperasi dan pelaku usaha di daerah.
Respons Koperasi: Selama Ini Belum Punya Merek
Ketua Koperasi Merah Putih Desa Wailao, Efendi Rasyid, mengapresiasi pendampingan yang diberikan. Ia mengakui bahwa produk halua kenari yang menjadi andalan masyarakat desa selama ini belum memiliki merek. Dengan pendaftaran merek kolektif, produk tersebut diharapkan memiliki daya saing lebih kuat dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan atau klaim pihak lain.
Sejalan dengan Instruksi Presiden
Pendampingan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula juga tengah mengembangkan halua kenari sebagai produk khas daerah yang mendukung sektor pariwisata dan kesejahteraan masyarakat.