Pencarian

173 Pelaku Usaha di Maluku Utara Daftarkan Perseroan Perorangan Hanya dengan Modal Rp50 Ribu, Kemenkum Terus Dorong Legalitas Usaha Mikro

Sabtu, 11 Juli 2026 • 16:28:01 WIB
173 Pelaku Usaha di Maluku Utara Daftarkan Perseroan Perorangan Hanya dengan Modal Rp50 Ribu, Kemenkum Terus Dorong Legalitas Usaha Mikro
pelaku usaha mikro di Maluku Utara resmi mendaftarkan Perseroan Perorangan pada triwulan pertama 2026.

TERNATE — Sebanyak 173 pelaku usaha mikro di Maluku Utara tercatat telah mendaftarkan badan hukum Perseroan Perorangan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) setempat. Pendaftaran itu terjadi sepanjang triwulan pertama tahun 2026.

Modal Rp50 Ribu, Pelaku Usaha Bisa Jadi CEO

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengatakan proses pendaftaran perseroan perorangan sangat mudah dan murah. Hanya dengan biaya Rp50 ribu, pelaku usaha bisa langsung menjadi Chief Executive Officer (CEO) atau pemimpin perusahaan.

"Pelaku usaha yang memiliki badan usaha perseroan perorangan memiliki potensi yang besar dalam pengembangan usahanya," kata Argap di Ternate, Kamis (9/7/2026).

Dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk Fasilitasi Pembiayaan

Argap juga mendorong pemerintah daerah di Maluku Utara untuk berperan aktif membantu pelaku usaha. Peran itu bisa berupa penyebaran informasi hingga fasilitasi pendanaan.

"Selain itu, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan perbankan ataupun industri skala besar dalam pembiayaan pelaku usaha mikro kecil yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan," lanjut Argap.

Diseminasi Pelayanan Hukum Jadi Kunci

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, terus mendorong jajarannya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, diseminasi informasi dan pelayanan prima diharapkan bisa meningkatkan jumlah pendaftaran di tahun 2026.

"Manfaat yang diperoleh sangat besar bagi pelaku usaha khususnya mikro jika telah terdaftar badan usaha perseroan perorangan," ujarnya.

Bergerak di Berbagai Sektor: dari Sembako hingga Rental Mobil

Ratusan pelaku usaha yang telah mencatatkan badan hukum itu bergerak di berbagai sektor industri skala mikro kecil. Mulai dari perdagangan, media, sewa rental mobil, jual beli sembako, hingga pangkas rambut.

Kemenkum Malut berharap langkah ini bisa menjadi pemicu bagi pelaku usaha mikro lainnya untuk segera mengurus legalitas usaha mereka, sehingga akses permodalan dan pengembangan bisnis semakin terbuka lebar.

Bagikan
Sumber: ambon.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks