Sherly Tjoanda Dorong Kebijakan “Satu Peta” di Maluku Utara untuk Hentikan Konflik Agraria Berulang

Penulis: Boyke Sihombing  •  Senin, 25 Mei 2026 | 15:45:01 WIB
Sherly Tjoanda dorong implementasi kebijakan “Satu Peta” untuk atasi konflik agraria di Maluku Utara.

SOFIFI — Konflik agraria di Maluku Utara selama ini dipicu oleh ketidakjelasan batas wilayah dan tumpang tindih izin lahan antara perkebunan, tambang, dan permukiman warga. Sherly Tjoanda menilai kebijakan “Satu Peta” yang sudah digagas pemerintah pusat perlu segera diimplementasikan secara menyeluruh di provinsi tersebut.

Apa Itu Konsep “Satu Peta” dan Mengapa Mendesak?

Kebijakan “Satu Peta” atau One Map Policy merupakan upaya menyatukan seluruh data spasial dari berbagai instansi ke dalam satu peta referensi tunggal. Di Maluku Utara, perbedaan data antara Kementerian ATR/BPN, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah seringkali membuat warga kehilangan akses atas lahan garapan mereka.

“Kita punya banyak kasus di Halmahera dan Pulau Obi. Warga sudah puluhan tahun menggarap lahan, tiba-tiba diklaim masuk kawasan hutan atau konsesi perusahaan. Dengan Satu Peta, semua data harus sinkron,” ujar Sherly dalam diskusi publik di Sofifi, pekan lalu.

Siapa Paling Terdampak Konflik Agraria?

Petani dan masyarakat adat menjadi pihak yang paling dirugikan. Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ternate mencatat sedikitnya 17 kasus sengketa lahan di Maluku Utara sepanjang 2023-2024, sebagian besar melibatkan warga melawan perusahaan sawit dan tambang nikel.

“Tanpa peta tunggal, warga selalu jadi korban karena dokumen mereka dianggap tidak sah,” tambah Sherly. Ia mendorong Pemprov Maluku Utara untuk mengalokasikan anggaran percepatan pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat desa.

Kapan Kebijakan Ini Mulai Berlaku?

Sherly menargetkan proses integrasi data spasial bisa dimulai pada awal 2026 jika ia terpilih. Tahap awal akan difokuskan di tiga kabupaten dengan tingkat konflik tertinggi: Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan Pulau Morotai.

Pemerintah pusat melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) sebelumnya telah menyediakan platform peta tematik. Tantangan terbesar ada di daerah: koordinasi antar-dinas dan keterbukaan data perusahaan tambang.

Bagaimana Respons Pemerintah Daerah?

Kepala Dinas Pertanahan Maluku Utara menyambut baik dorongan tersebut. Pihaknya mengaku sudah mulai menginventarisasi titik-titik konflik di lapangan. Namun, keterbatasan tenaga surveyor dan anggaran menjadi kendala utama.

“Kami butuh dukungan provinsi dan pusat. Data lama masih banyak yang belum terdigitalisasi,” ujar salah satu pejabat dinas yang enggan disebut namanya.

Apa Dampak Nyata bagi Warga Jika Satu Peta Jadi?

Jika berjalan, warga bisa mendapatkan sertifikat tanah dengan batas yang jelas dan tidak mudah dibatalkan sepihak. Sengketa batas desa antar-kecamatan juga bisa diselesaikan tanpa kekerasan. Bagi investor, kepastian hukum lahan akan meningkat, sehingga iklim usaha di Maluku Utara lebih stabil.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Dicari Warga

Apakah lahan yang sudah disertifikat tetap aman?

Sertifikat yang sudah terbit tetap berlaku. Kebijakan Satu Peta hanya menyelaraskan data, bukan mencabut hak yang sudah ada. Warga disarankan segera mengecek kesesuaian lokasi lahan di kantor pertanahan setempat.

Bagaimana warga bisa melapor jika lahannya tumpang tindih?

Laporan bisa disampaikan ke Dinas Pertanahan kabupaten/kota atau melalui posko pengaduan konflik agraria yang rencananya dibuka di setiap kecamatan. Sherly juga mendorong pembentukan tim mediasi desa.

Apakah kebijakan ini akan menghambat investasi?

Sebaliknya, kepastian data justru akan mempercepat proses perizinan. Investor tidak perlu lagi khawatir lahan yang dibeli sedang dalam sengketa. Hal ini sudah terbukti di provinsi lain yang lebih dulu menerapkan Satu Peta, seperti Kalimantan Timur.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top