TERNATE — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa penguatan akses keadilan bagi warga kurang mampu menjadi prioritas utama. Penandatanganan adendum yang berlangsung di Aula Cengkeh Kie Raha, Selasa, dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Mia Kusuma Fitriana beserta jajarannya.
"Pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Maluku Utara harus terus diperkuat agar masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan rentan, dapat memperoleh akses keadilan secara merata," ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangan resminya.
Dua Jenis Layanan yang Dioptimalkan
Adendum ini tidak sekadar formalitas administratif. Mia Kusuma Fitriana menjelaskan, perjanjian tambahan ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas layanan, baik litigasi (pendampingan di pengadilan) maupun nonlitigasi (konsultasi dan mediasi di luar pengadilan).
"Besar harapan kami seluruh OBH tetap dapat memberikan layanan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi yang optimal di tengah masyarakat," kata Mia.
13 OBH Penerima Mandat
Belasan organisasi yang meneken perjanjian tersebut tersebar di berbagai wilayah Maluku Utara. Mereka adalah:
- Yayasan Yustisia Maluku Utara
- YBH Sipakale Maluku Utara
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara
- Posbakumadin Kota Tidore Kepulauan
- YBH Trust Maluku Utara
- YBH Kapita Maluku Utara
- Posbakumadin Cabang Halmahera Utara
- YBH Walima Sula
- Yayasan Yustisia Cabang Halmahera Barat
- YLPAI
- YLBH Malut Cabang Halmahera Selatan
- YBH Juvis Maluku Utara
- YLBH Rakyat Halut
Pengawasan Diperketat, Bukan Sekadar Serah Terima Anggaran
Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi berkala. Mia menekankan koordinasi dan komunikasi akan diperkuat untuk mengatasi kendala di lapangan. "Kami akan terus melakukan monitoring lebih intens dengan seluruh Organisasi Bantuan Hukum. Kami juga akan memperkuat pengawasan guna mengatasi berbagai kendala pelaksanaan bantuan hukum di lapangan," tegasnya.
Langkah ini menjadi angin segar bagi warga miskin di Maluku Utara yang kerap kesulitan mengakses pendampingan hukum karena keterbatasan biaya. Dengan adendum ini, pemerintah berharap tidak ada lagi warga yang tidak mendapatkan keadilan hanya karena persoalan ongkos.