TERNATE — Perusahaan tambang dan smelter nikel, PT Feni, mendapat sorotan langsung dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemprov meminta manajemen perusahaan untuk segera membenahi kondisi muara sungai dan memperbaiki tata kelola lingkungan yang dinilai belum optimal. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya kekhawatiran dari masyarakat sekitar terkait potensi pencemaran yang berdampak pada aktivitas sehari-hari.
Pemprov Maluku Utara tidak hanya meminta pembenahan fisik di area muara sungai. Lebih dari itu, perusahaan diminta untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem tata kelola lingkungan secara menyeluruh. Langkah ini mencakup pengelolaan limbah dan pemantauan kualitas air di sekitar area operasional. Pemerintah menekankan agar perusahaan tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga pada tanggung jawab lingkungan yang berdampak langsung ke warga.
Warga yang tinggal di sekitar kawasan muara dan aliran sungai selama ini mengandalkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, dan bahkan sumber air untuk pertanian skala kecil. Kekhawatiran utama adalah menurunnya kualitas air sungai yang bisa mengganggu kesehatan dan mata pencaharian mereka. Jika tata kelola lingkungan tidak segera dibenahi, potensi kerugian ekonomi dan kesehatan warga dinilai cukup serius.
Pemprov Maluku Utara memastikan akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap proses pembenahan yang dilakukan PT Feni. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah serius dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah aktivitas industri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Feni terkait permintaan Pemprov Maluku Utara. Publik dan warga sekitar masih menunggu langkah konkret perusahaan untuk membuktikan komitmennya terhadap lingkungan. Yang jelas, tekanan dari pemerintah dan masyarakat kini semakin besar agar perusahaan tidak lagi mengabaikan dampak lingkungan dari operasionalnya.
Warga yang merasa dirugikan akibat kondisi lingkungan dapat melaporkan temuan mereka ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara. Pemerintah daerah membuka saluran pengaduan untuk memastikan setiap keluhan mendapat respons cepat. Partisipasi aktif warga dalam mengawasi kondisi lingkungan menjadi kunci agar tekanan terhadap perusahaan terus berlanjut.