SOFIFI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Infrastruktur Sosial Dasar Air (ISDA) di Kabupaten Pulau Taliabu. Penetapan status hukum ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan sebelumnya.
Aliong Mus diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan proyek ISDA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Taliabu. Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih mendalami keterlibatannya bersama tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan.
Proyek ISDA di Taliabu merupakan salah satu program prioritas daerah untuk menyediakan akses air bersih bagi warga. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi mark-up anggaran dan pekerjaan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kejati Maluku Utara melalui Kasi Penkum menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya jika ditemukan bukti yang cukup dalam proses hukum yang berjalan.
Proyek ISDA seharusnya menjadi solusi bagi warga di Pulau Taliabu yang kerap kesulitan mendapatkan air bersih, terutama saat musim kemarau. Dengan adanya dugaan korupsi, realisasi infrastruktur air bersih menjadi terhambat dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat optimal dari anggaran yang sudah digelontorkan.
Aliong Mus saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Kejati Malut memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengawal kasus ini agar tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum.