Kapolri Mutasi Tiga Perwira Tinggi ke Kortastipidkor, Pimpin Unit Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang

Penulis: Edi Wahyono  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 12:37:01 WIB
Kapolri resmi mutasi tiga perwira tinggi ke Kortastipidkor sebagai langkah penguatan unit antikorupsi.

MALUKU UTARA — Kortastipidkor resmi berdiri sejak 17 Oktober 2024, diresmikan Presiden Joko Widodo. Pembentukannya didasari Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, yang mengubah kelima kalinya Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Kepala Negara menandatangani beleid itu dua hari sebelumnya, 15 Oktober 2024.

Tugas Baru Kortastipidkor: Bukan Sekadar Menangkap Koruptor

Korps ini tidak hanya menyelidiki dan menyidik kasus korupsi. Pasal 20A ayat (2) Perpres 122/2024 menyebutkan, Kortastipidkor juga menangani tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi serta bertugas menelusuri dan mengamankan aset hasil kejahatan.

"Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset," demikian bunyi pasal tersebut.

Surat Telegram Kapolri: 108 Perwira Dimutasi

Mutasi tiga perwira ke Kortastipidkor tidak berdiri sendiri. Surat Telegram ST/960/V/KEP./2026 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Pol Anwar mencakup total 108 perwira. Belum dirinci secara resmi nama-nama yang menempati posisi baru di korps antikorupsi tersebut.

Pergantian personel ini lazim terjadi dalam tubuh Polri sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Namun, pengisian jabatan di Kortastipidkor mendapat perhatian lebih karena lembaga ini relatif baru dan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di lingkungan kepolisian.

Mengapa Kortastipidkor Dibentuk?

Sebelum Kortastipidkor hadir, Polri memiliki unit khusus pemberantasan korupsi di bawah Bareskrim. Pembentukan korps setingkat lembaga ini—dengan struktur lebih besar dan wewenang lebih jelas—menandakan keseriusan pemerintah memperkuat fungsi antikorupsi di internal Polri.

Perpres 122/2024 secara spesifik menempatkan Kortastipidkor langsung di bawah Kapolri. Artinya, korps ini memiliki garis komando pendek dan tidak lagi berada di bawah Bareskrim. Langkah ini diharapkan memangkas birokrasi dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar.

Dampak Mutasi: Apa yang Berubah?

Rotasi tiga perwira tinggi ke Kortastipidkor mengindikasikan bahwa Kapolri ingin mengisi pos-pos kunci dengan figur yang memiliki rekam jejak di bidang reserse atau antikorupsi. Kombes hingga Irjen Pol yang ditempatkan di sini akan memimpin unit penyelidikan, penyidikan, hingga asset tracing.

Belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri mengenai target kerja Kortastipidkor pasca-mutasi. Namun, publik akan mengawasi apakah korps ini mampu menangani kasus-kasus yang selama ini mandek atau melibatkan oknum aparat.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top