TOBELO — Tim SAR gabungan menutup operasi pencarian korban erupsi Gunung Dukono, Minggu (10/5/2026). Petugas berhasil mengevakuasi dua jenazah warga negara asing (WNA) berinisial H.W.Q.T. (30) dan S.M.B.A.H. (27) di sekitar kawasan kawah. Keduanya sempat dilaporkan hilang saat aktivitas vulkanik meningkat tajam beberapa hari lalu.
Penemuan ini memastikan total korban jiwa mencapai tiga orang. Sebelumnya, tim penyelamat mengevakuasi jenazah warga negara Indonesia (WNI) berinisial E.P. pada Sabtu (9/5/2026). Seluruh korban kini berada di RSUD Tobelo untuk proses identifikasi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga dan kedutaan besar terkait.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Ph.D., mengonfirmasi seluruh korban hilang telah ditemukan. Selain tiga korban tewas, 15 pendaki lainnya termasuk wisatawan asal Singapura berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dari lereng gunung api aktif tersebut.
Kendala Evakuasi: Material Vulkanik dan Ancaman Erupsi Susulan
Evakuasi hari ketiga berlangsung dramatis meski koordinat GPS korban telah dikantongi. Petugas harus menggali material pasir vulkanik yang cukup dalam untuk mengangkat jenazah kedua WNA tersebut. Aktivitas Gunung Dukono yang masih fluktuatif menjadi tantangan utama di lapangan.
Sebanyak 98 personel gabungan dari Basarnas, BPBD Halmahera Utara, TNI, Polri, hingga relawan ERT Gosowong bekerja ekstra waspada. Mereka harus mengantisipasi risiko erupsi susulan yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan tim penyelamat di zona bahaya.
Dua pendaki yang selamat memberikan bantuan krusial selama operasi pencarian berlangsung. Mereka memaparkan informasi detail mengenai jalur pendakian terakhir dan posisi rekan-rekan mereka sebelum material erupsi menerjang kawasan puncak.
Jalur Pendakian Gunung Dukono Resmi Ditutup Permanen
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara merespons tragedi ini dengan menutup permanen seluruh jalur pendakian Gunung Dukono. Keputusan tegas tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati yang diterbitkan pada Jumat (8/5/2026).
Melalui kebijakan ini, pemerintah melarang keras operator dan penyedia jasa pendakian memberikan izin kepada siapa pun. Kawasan rawan bencana (KRB) kini ditetapkan dalam radius empat kilometer dari kawah utama sesuai rekomendasi teknis Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
BNPB mendesak masyarakat dan wisatawan mancanegara mematuhi zona bahaya tersebut tanpa pengecualian. Aparat gabungan akan memperketat pengawasan di titik masuk pendakian guna memastikan tidak ada lagi aktivitas manusia di area berisiko tinggi tersebut.