Pencarian

Bitcoin dan Ethereum Hijau, Kapitalisasi Kripto Tembus Rp 47.215 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 • 10:40:25 WIB
Bitcoin dan Ethereum Hijau, Kapitalisasi Kripto Tembus Rp 47.215 Triliun
Kapitalisasi pasar kripto global mencapai Rp 47.215 triliun dengan penguatan bitcoin dan Ethereum.

Kapitalisasi pasar kripto global menembus USD 2,72 triliun atau Rp 47.215 triliun. Dalam 24 jam terakhir, angka itu naik 1,33 persen. Kenaikan dipimpin penguatan harga bitcoin dan Ethereum pada perdagangan Senin (11/5/2026) pagi.

JAKARTA — Harga bitcoin dan Ethereum kompak hijau pada Senin (11/5/2026) pukul 07.41 WIB. Data CoinMarketCap mencatat bitcoin naik 1,13 persen dalam 24 jam ke level USD 81.568 atau Rp 1,41 miliar (kurs Rp 17.360 per dolar AS). Dalam sepekan, bitcoin melambung 4,02 persen.

Ethereum, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua, menguat 0,94 persen dalam sehari. Harganya kini USD 2.346 atau Rp 40,72 juta. Secara mingguan, Ethereum naik 1,42 persen.

Solana dan XRP Pimpin Penguatan, Dogecoin Ikut Hijau

Solana (SOL) mencatat kenaikan paling tajam di antara kripto utama. Harganya bertambah 2,79 persen dalam 24 jam dan melesat 14,19 persen dalam sepekan ke USD 95,59. XRP juga agresif: menguat 2,64 persen harian dan 5,02 persen mingguan ke USD 1,45.

Binance Coin (BNB) naik 1,59 persen dalam sehari ke USD 656,80 atau Rp 11,38 juta. Dogecoin (DOGE) menguat 1,71 persen ke USD 0,1103. Adapun Hyperliquid melemah tipis 0,26 persen dalam 24 jam, meski masih naik 2,98 persen secara mingguan ke USD 42,55.

Stablecoin Stabil, Tron Melemah

Tether (USDT) dan USDC bergerak hampir flat. USDT melemah 0,01 persen ke USD 0,9997, sementara USDC turun 0,03 persen ke level yang sama. Tron (TRX) menjadi satu-satunya kripto besar yang melemah harian, minus 0,18 persen ke USD 0,3495, meski secara mingguan masih naik 3,35 persen.

Korsel Perketat Pengawasan Transfer Kripto ke Luar Negeri

Korea Selatan mengesahkan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Aturan ini mewajibkan setiap entitas yang mentransfer kripto ke dan dari luar negeri untuk mendaftar ke Menteri Ekonomi dan Keuangan. Majelis Nasional mengesahkannya pada Jumat (8/5/2026) pekan lalu.

Amandemen mendefinisikan ulang "bisnis transfer aset virtual". Definisi ini mencakup bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital yang melakukan penjualan, pembelian, atau pertukaran kripto lintas batas. Pemerintah Korsel akan menggunakan kerangka hukum ini untuk memantau aliran kripto secara lebih sistematis.

Komisi Jasa Keuangan Korsel juga berencana memperluas Aturan Perjalanan untuk seluruh transaksi kripto, tak terbatas pada transfer di atas 1 juta won (USD 681,3) seperti saat ini. Pelaku industri kripto lokal dilaporkan keberatan terhadap rencana tersebut.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks