TERNATE — Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, menyatakan pihaknya telah tiga kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari jalan keluar atas persoalan sertifikat lahan di Toboko. Hambatan utama selama ini adalah tunggakan BPHTB warisan yang membebani ahli waris di atas dua sertifikat induk.
“Masalah lahan Toboko ini sudah tiga kali kita RDP. Pada pertemuan terakhir, warga sepakat saling membantu untuk melunasi tunggakan BPHTB warisan,” kata Amin di Kantor DPRD, Selasa, 19 Mei 2026.
Keringanan 75 Persen dan Swadaya Warga
Amin mengapresiasi kebijakan Pemkot Ternate yang memberikan keringanan pembayaran BPHTB hingga 75 persen. Meski begitu, kondisi ekonomi para ahli waris tetap tidak memungkinkan untuk menanggung biaya secara mandiri. Kesepakatan gotong royong pun diambil sebagai solusi kolektif.
“Langkah swadaya itu diambil karena kondisi ekonomi ahli waris tidak lagi memungkinkan untuk menanggung biaya sendiri,” ujarnya.
Isu Pajak Ganda Sudah Diklarifikasi
DPRD juga mengklarifikasi kekhawatiran warga terkait dugaan penagihan ganda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Amin menegaskan, Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate memastikan tidak ada penagihan dua kali pada objek yang sama.
“Di atas dua sertifikat induk itu sudah ditempati sekitar 50 kepala keluarga dan mereka rutin membayar PBB masing-masing. Jadi tidak boleh ada penagihan ganda lagi,” tegasnya.
Kunci di Program Rabu Menyapa
Saat ini, seluruh proses ada di tangan eksekutif. Warga dan DPRD menunggu realisasi program “Rabu Menyapa” yang dijanjikan Sekda Kota Ternate bersama Kepala BP2RD. Program ini direncanakan menjadi momentum pembayaran langsung tunggakan BPHTB yang telah dikumpulkan warga secara swadaya.
Amin meminta Pemkot segera mengeksekusi program tersebut agar warga mendapat kepastian hukum atas lahan yang sudah puluhan tahun mereka tempati.
“Kalau pembayaran BPHTB selesai, tahapan berikutnya tinggal proses teknis di BPN untuk penerbitan sertifikat masing-masing warga,” pungkasnya.