JAKARTA — Kabar gembira bagi pecinta MPV listrik di Indonesia harus diimbangi dengan persiapan dana ekstra. BYD M6 DM, yang peluncuran resminya belum diumumkan, sudah mencatatkan NJKB di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026. Angka dasar tersebut terbilang murah, mulai Rp 104 juta untuk tipe MEH-FWD-10T hingga Rp 123 juta untuk varian tertinggi.
Namun, angka itu bukanlah harga yang akan dibayarkan konsumen ke diler. NJKB hanyalah harga pasaran umum kendaraan sebelum pajak. Agar bisa melenggang di jalan dengan STNK dan BPKB, ada rentetan pungutan yang membuat harganya membengkak signifikan.
Komponen Pajak yang Bikin Harga BYD M6 DM Melonjak
Setidaknya ada lima komponen biaya yang akan ditambahkan ke NJKB. Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tarifnya bervariasi tiap daerah, misalnya 2 persen di Jakarta. Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tarifnya mencapai 12 persen, bahkan 20 persen di provinsi tertentu.
Ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dari harga dasar. Keempat, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tergantung emisi kendaraan. Terakhir, biaya administrasi seperti cetak pelat nomor (TNKB), STNK, BPKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Estimasi OTR: Tembus Rp 300 Jutaan?
Jika seluruh komponen pajak dan biaya diakumulasi, total tambahan bisa mencapai sekitar 40 persen dari harga dasar. Belum lagi margin keuntungan diler dan biaya distribusi. Secara matematis, sangat masuk akal jika harga OTR BYD M6 DM nantinya melonjak tajam dan tembus ke angka Rp 300 jutaan saat dijual ke konsumen.
Fakta Singkat BYD M6 DM:
- NJKB termurah: Rp 104 juta (tipe MEH-FWD-10T)
- NJKB termahal: Rp 123 juta (tipe tertinggi)
- Estimasi OTR: Rp 300 jutaan (termasuk PKB, BBNKB 12%, PPN 12%)
- Varian: 8 tipe dengan kode MEH
Strategi "Banting Harga" ala Atto 1 Bisa Terulang?
Meski prediksi harga melambung, industri otomotif kerap menghadirkan kejutan. BYD pernah melakukan anomali saat menjual model Atto 1. Mobil listrik mungil tersebut justru dibanderol di bawah harga NJKB-nya. Sebagai catatan, NJKB Atto 1 tercatat di angka Rp 218 juta, namun harga jual resminya justru meluncur di angka Rp 195 juta untuk varian terendah.
Apakah strategi "banting harga" ala Atto 1 akan kembali diterapkan pada M6 DM demi merajai segmen MPV keluarga di Indonesia? Publik tinggal menunggu pengumuman resmi dari BYD. Yang jelas, angka NJKB yang murah bukan jaminan harga akhir yang ramah di kantong.