Pencarian

Briptu AA Datangi Rumah Calon Istri di Ternate Utara, Minta Maaf dan Ingin Lanjutkan Pernikahan yang Batal

Sabtu, 23 Mei 2026 • 23:30:25 WIB
Briptu AA Datangi Rumah Calon Istri di Ternate Utara, Minta Maaf dan Ingin Lanjutkan Pernikahan yang Batal
Briptu AA menemui keluarga calon istri di Ternate Utara untuk meminta maaf dan melanjutkan pernikahan.

TERNATE — Briptu AA akhirnya menemui keluarga AH di Kelurahan Toboleu, Ternate Utara, setelah sebelumnya membatalkan pernikahan secara mendadak. Pertemuan yang berlangsung Sabtu (23/5/2026) itu dihadiri keluarga kedua pihak dan dimediasi oleh Kanit Pencegahan/Idensos Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri, IPTU Herry Rinsampessy.

"Sebelumnya saya meminta maaf atas kejadian kemarin. Tujuan saya datang ke sini untuk meminta maaf sekalian melanjutkan pernikahan," ujar Briptu AA di hadapan keluarga pihak perempuan.

Pihak Perempuan Belum Beri Jawaban Pasti

Meski ajakan untuk melanjutkan pernikahan sudah disampaikan, pihak perempuan belum memberikan keputusan. Kondisi mental AH disebut masih terguncang akibat pembatalan sepihak yang terjadi pekan lalu.

"Adik saya ini belum bisa bilang (memutuskan) karena dia takut," ungkap kakak laki-laki AH yang mendampingi pertemuan tersebut.

Institusi Pastikan Tetap Proses Pelanggaran Etik

IPTU Herry Rinsampessy menegaskan, kehadirannya dalam pertemuan itu untuk menyaksikan dan memediasi. Ia menekankan bahwa keputusan akhir sepenuhnya dikembalikan kepada pihak perempuan.

"Kami mewakili Kasatgas datang untuk menyaksikan karena mendapatkan informasi bahwa dia (Briptu AA) mau melanjutkan pernikahan. Dia siap mencintai dan menjaga, tapi itu semua kembali lagi pada Nisa. Mungkin karena masih trauma, tapi yang pasti nanti dia akan menjawab besok," kata Herry.

Terlepas dari upaya damai tersebut, institusi dipastikan tetap melakukan pembinaan terhadap Briptu AA. "Kode etik tetap jalan, namanya institusi akan melakukan pembinaan sebagai anggota. Mau itu disiplin atau apa, semua dari pimpinan," tegasnya.

Somasi Rp400 Juta, Keputusan di Tangan Keluarga

Sebelumnya, keluarga AH melayangkan somasi senilai Rp400 juta atas pembatalan pernikahan yang dinilai merugikan. Terkait hal itu, Herry menyebut pencabutan somasi sepenuhnya berada di tangan keluarga perempuan.

Briptu AA sebelumnya tidak hadir pada hari akad nikah yang dijadwalkan pada 16 Mei lalu dengan alasan sakit. Ketidakhadiran itu berbuntut pada sengketa dan somasi dari keluarga AH.

Bagikan
Sumber: tandaseru.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks