MALUKU UTARA — Liputan6.com, Jakarta — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan dua remaja berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan terhadap MWP (6), bocah penyandang autisme yang tersetrum hingga tak sadarkan diri di RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, pada Minggu (7/6/2026).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menyatakan penetapan status itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. “Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban,” kata Reynold, Jumat (12/6/2026).
Kronologi Perundungan Berujung Sengatan Listrik
Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengganggu kedua remaja yang tengah bermain gim. Merasa kesal, keduanya mengejar MWP hingga ke area tiang lampu taman.
Di lokasi, satu ABH memegang kedua tangan korban sementara ABH lainnya memegang kedua kaki. Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu. Tubuh MWP diduga digesekkan ke badan tiang dan diangkat-turunkan beberapa kali hingga akhirnya terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Status Hukum Kedua Pelaku Berbeda Usia
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan penyidik telah menyita pakaian korban, pakaian para ABH, dan rekaman CCTV sebagai barang bukti. “Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum,” ujar Rita.
ALR yang berusia 17 tahun 11 bulan ditahan karena telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara RM yang masih berusia 13 tahun dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban lapor selama proses penyidikan berlangsung. “RM tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor,” kata Rita.
Kondisi Korban Berangsur Pulih
MWP, bocah penyandang autisme, dilaporkan berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis. Korban sempat dibawa ke sejumlah rumah sakit sebelum akhirnya dirawat di RSCM karena diduga mengalami sengatan listrik.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum terhadap kedua pelaku terus berjalan di tengah pemulihan korban.