MALUKU UTARA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan dari Suradi. "Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan," kata Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).
Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Langkah penyidikan ini merupakan kelanjutan dari status hukum perkara yang telah memasuki tahap penahanan. KPK resmi menahan tiga orang tersangka pada Selasa (2/6/2026) malam. Mereka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hingga saat ini, KPK belum merinci identitas ketiga tersangka maupun konstruksi perkara secara utuh. Namun, penahanan ini mengindikasikan bahwa alat bukti yang dikumpulkan dinilai cukup untuk mempercepat proses hukum.
Fokus pada Kerja Sama Operasional Proyek
Pemeriksaan terhadap Suradi dari PT Brantas Abipraya menjadi sorotan karena perusahaan pelat merah itu merupakan bagian dari konsorsium kerja sama operasi (KSO) pelaksana proyek. Penyidik menduga ada kejanggalan dalam pengelolaan keuangan proyek yang melibatkan dana dari berbagai pihak.
KPK mengarahkan penyelidikan pada potensi markup anggaran dan marka dana yang tidak sesuai peruntukan. Proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan sendiri bernilai miliaran rupiah dan melibatkan sejumlah kontraktor besar.
Modus Korupsi Proyek Infrastruktur Daerah
Kasus ini menjadi pengingat atas kerentanan proyek infrastruktur di daerah terhadap praktik koruptif. Modus yang kerap terjadi meliputi penggelembungan anggaran, pemotongan nilai proyek secara ilegal, hingga suap kepada pejabat pembuat komitmen.
KPK sendiri terus memperluas penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Pemkab Lamongan dan pihak swasta. Lembaga antirasuah itu juga tengah melacak aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah rekening pribadi dan perusahaan fiktif.
Respons Pemkab Lamongan dan Langkah ke Depan
Pemerintah Kabupaten Lamongan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan ini. Namun, KPK memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak akan terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
Para tersangka terancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. KPK juga berpeluang menjerat pihak lain jika ditemukan bukti keterlibatan lebih luas dalam perkara ini.