MALUKU UTARA — Pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (15/4). Ia dimintai keterangan terkait pengusutan kasus yang diduga melibatkan oknum pegawai dan mitra kerja Bea Cukai tersebut.
Peran IAW dan Keterangan Saksi
Dalam kapasitasnya sebagai pegiat anti-korupsi, Iskandar dimintai klarifikasi seputar data dan temuan yang pernah ia sampaikan ke publik. “Kami ingin mengkonfirmasi beberapa dokumen yang diserahkan oleh saudara Iskandar terkait modus operandi di kepabeanan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis.
Iskandar sendiri membenarkan bahwa ia telah memenuhi panggilan penyidik. Ia mengaku memberikan informasi yang dimiliki IAW selama ini. “Saya sampaikan semua yang saya tahu. Ini bagian dari dukungan kami pada KPK,” katanya usai pemeriksaan.
Tujuh Tersangka dan Fokus Penyidikan
KPK belum merinci identitas ketujuh tersangka yang telah ditetapkan. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik suap dan gratifikasi dalam proses ekspor-impor di beberapa pelabuhan utama.
“Penyidikan masih berjalan. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku,” tambah Tessa.
Modus yang diduga digunakan meliputi pemerasan terhadap pengusaha untuk memperlancar dokumen kepabeanan. Nilai transaksi yang diselidiki mencapai puluhan miliar rupiah.
Respons Kemenkeu dan Langkah Internal
Kementerian Keuangan, selaku induk Bea Cukai, menyatakan akan menindaklanjuti hasil penyidikan KPK. Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah membuka posko pengaduan khusus untuk pegawai yang terindikasi terlibat.
“Kami tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melanggar. Reformasi internal terus berjalan,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers terpisah.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan institusi Bea Cukai yang kerap disorot karena praktik pungli dan penyelundupan.