Pencarian

Pemkab Halbar Fasilitasi Ganti Rugi 13 KK di Desa Bakun Pante, PT TUB Siap Operasi di Loloda Tengah

Kamis, 09 Juli 2026 • 19:05:31 WIB
Pemkab Halbar Fasilitasi Ganti Rugi 13 KK di Desa Bakun Pante, PT TUB Siap Operasi di Loloda Tengah
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat memfasilitasi ganti rugi lahan bagi 13 KK di Desa Bakun Pante.

HALMAHERA BARAT — Proses ganti rugi lahan yang sempat menjadi ganjalan investasi di Loloda Tengah akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat memfasilitasi pertemuan antara 13 kepala keluarga pemilik lahan di Desa Bakun Pante dengan manajemen PT Tri Usaha Baru (PT TUB), Selasa (7/7/2026).

Proses Transparan dan Berbasis Musyawarah

Wakil Bupati Djufri Muhamad yang hadir langsung dalam pertemuan itu menyebut peran pemda hanya sebagai jembatan. Pemerintah tidak ikut menentukan nominal, melainkan memastikan proses berjalan terbuka dan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan hak masyarakat dapat dipenuhi. Pemerintah daerah berkepentingan agar seluruh proses berjalan secara terbuka, mengedepankan musyawarah, serta memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Djufri dalam sambutannya.

Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Julius Marau, Kepala Badan Kesbangpol Asnath Sowo, Kabag Pemerintahan Yuyun Mustafa, dan Camat Loloda Tengah Suparto Lansip.

13 KK Jadi Penerima, Operasional PT TUB Mengikuti

Djufri menambahkan, penyelesaian ganti rugi tanam tumbuh kepada 13 kepala keluarga itu menjadi prasyarat utama bagi PT TUB untuk melanjutkan tahapan operasional. Setelah seluruh pembayaran rampung, perusahaan tambang itu bisa segera bergerak di Loloda Tengah.

Ia juga mengimbau masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tetap mengedepankan dialog jika muncul kendala terkait investasi di daerah.

Investasi Diharapkan Dongkrak Ekonomi Lokal

Keberlanjutan investasi PT TUB diharapkan membawa efek berganda bagi perekonomian Halmahera Barat. Mulai dari terbukanya lapangan kerja baru hingga kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

Pemerintah daerah menilai, kepastian hukum bagi investor dan pemenuhan hak warga adalah dua sisi yang harus berjalan beriringan. Fasilitasi seperti ini menjadi pola yang akan diterapkan untuk proyek serupa ke depan.

Bagikan
Sumber: tandaseru.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks