Pencarian

KPK Beberkan Aliran Uang Gratifikasi Eks Sekjen MPR untuk Renovasi Rumah hingga Resepsi Nikah Anak

Kamis, 09 Juli 2026 • 19:37:31 WIB
KPK Beberkan Aliran Uang Gratifikasi Eks Sekjen MPR untuk Renovasi Rumah hingga Resepsi Nikah Anak
KPK membeberkan aliran dana gratifikasi eks Sekjen MPR untuk renovasi rumah dan resepsi pernikahan anak.

MALUKU UTARA — Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan rincian barang bukti dan aliran dana dalam kasus gratifikasi yang menjerat Ma’ruf Cahyono. Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7), ia menyebutkan uang Rp1,9 miliar digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Ma’ruf di Gandul, Depok. Sejumlah uang lainnya dipakai membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.

“Uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok,” kata Taufik. “Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” sambungnya.

Modus Fee Proyek dan Akun Trading Rp14,4 Miliar

KPK menduga Ma’ruf menerima fee sekitar 10 persen dari nilai paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Total penerimaan dari fee tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar. Ia diduga memerintahkan staf yang menangani pengadaan agar menunjuk penyedia tertentu sesuai keinginannya melalui mekanisme penunjukan langsung.

Selain fee proyek, penyidik menemukan Ma’ruf diduga menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang. Akun itu diberikan oleh rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di Setjen MPR. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Rekening Nominee dan Total Gratifikasi Rp30 Miliar

KPK juga mengungkap Ma’ruf membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga menjadi penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR. Melalui rekening dan akun trading itu, pada periode 2021 hingga 2022, Ma’ruf diduga menerima uang sebesar Rp16,4 miliar.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” tegas Taufik.

Barang Bukti Mewah dan Jerat Pasal Korupsi

Dalam pengumuman barang bukti, KPK menyita motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, gitar senilai Rp10 juta, sepeda Brompton seharga Rp30 juta, dan satu unit telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp20 juta. Uang tunai juga diamankan penyidik.

KPK menilai Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan itu berasal dari sumber yang sah. Penerimaan tersebut juga tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi. Ma’ruf kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK dan disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks