Pencarian

Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Buka Rakor GTRA 2026, Soroti Tumpang Tindih Lahan Warga dengan Kawasan Hutan Produksi

Senin, 13 Juli 2026 • 12:20:31 WIB
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Buka Rakor GTRA 2026, Soroti Tumpang Tindih Lahan Warga dengan Kawasan Hutan Produksi
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub membuka Rakor GTRA 2026 dengan fokus pada penyelesaian tumpang tindih lahan.

HALMAHERA TIMUR — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk tahun 2026. Kegiatan ini dibuka langsung Bupati Ubaid Yakub di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Ikin Sodikin, Kapolres AKBP Boby Kusuma Ardiansyah, Sekda Ricky Chairul Richfat, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan para pimpinan OPD.

Tantangan Reforma Agraria di Daerah Proyek Strategis Nasional

Bupati Ubaid menegaskan, reforma agraria di Halmahera Timur tidak sekadar soal jumlah sertifikat yang diterbitkan. Esensinya adalah kepastian kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat.

“Persoalan reforma agraria ini tidak sebatas pada berapa banyak sertifikat yang diterbitkan atau dibutuhkan. Esensi utamanya adalah bagaimana menegaskan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah secara nyata, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ubaid.

Sebagai daerah yang menjadi basis pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), Halmahera Timur menghadapi dilema. Pemda wajib mendukung program strategis pusat, namun hak dan kepentingan masyarakat lokal atas ruang hidup mereka juga harus dilindungi.

Desa Tua dan Pemukiman Transmigrasi Terjebak Status Kawasan Hutan

Bupati membeberkan realitas di lapangan. Beberapa desa tua yang sudah berdiri lama, pemukiman transmigrasi, hingga komunitas adat terpencil binaan Dinas Sosial belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Penyebabnya, wilayah-wilayah itu terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) berdasarkan pemetaan BPKH.

“Masyarakat kita di sana tidak bisa mendapatkan kepastian hak atas tanah dan perkebunan mereka karena benturan status kawasan ini. Bahkan pemerintah daerah pun ketika ingin membangun fasilitas sosial dan infrastruktur seringkali diperhadapkan pada kendala regulasi kawasan,” tambahnya.

Pemkab Minta Dukungan Pusat Selesaikan Benturan Regulasi

Menghadapi kendala ini, Ubaid meminta dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN, BPKH Wilayah Manado, serta instansi terkait. Ia berharap ada solusi bersama melalui kerangka Reforma Agraria agar tumpang tindih kawasan bisa segera diurai.

Ubaid mengibaratkan Halmahera Timur sebagai daerah yang baru berusia 17 tahun dan tengah berbenah. Menurutnya, potensi daerah tidak bisa digarap maksimal dan bantuan pembangunan dari provinsi maupun pusat tidak akan terserap optimal jika persoalan lahan ini dibiarkan.

“Kita ingin membangun untuk kesejahteraan rakyat, tetapi jangan sampai niat baik ini terhambat oleh benturan aturan yang kaku. Melalui rakor hari ini, mari kita gandeng tangan, satukan persepsi, agar pembangunan Halmahera Timur berada pada jalur yang sesungguhnya dan kepastian hukum tanah rakyat benar-benar terwujud,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: tandaseru.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks