HALMAHERA TIMUR — Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, M.Si., menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar penerbitan sertifikat tanah, melainkan menyangkut kepastian penguasaan dan perlindungan hak masyarakat atas sumber kehidupan mereka. Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Halmahera Timur, Senin (13/7/2026).
Desa Tua dan Transmigrasi Terkendala Status Kawasan Hutan
Bupati mengungkapkan, masih terdapat sejumlah desa yang telah lama berdiri, kawasan permukiman transmigrasi, hingga komunitas adat terpencil yang belum memperoleh legalitas lahan. Sebagian wilayah mereka terindikasi masuk dalam kawasan hutan berdasarkan pemetaan yang berlaku.
Kondisi itu tidak hanya menyulitkan warga mengurus legalitas perkebunan, tetapi juga menghambat pemerintah daerah membangun fasilitas umum dan infrastruktur dasar. “Pembangunan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi masyarakat. Negara hadir untuk memastikan bahwa ruang hidup rakyat tetap terlindungi, sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” ujar Ubaid Yakub.
Kolaborasi Lintas Instansi untuk Solusi Berkelanjutan
Rakor GTRA menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, BPKH Wilayah Manado, serta seluruh pemangku kepentingan. Bupati menekankan, Halmahera Timur yang tengah tumbuh dan menjadi daerah pendukung PSN membutuhkan sinkronisasi kebijakan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat.
“Potensi yang kita miliki sangat besar, sehingga berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi hambatan harus diselesaikan secara bersama-sama,” katanya.
Pemkab Targetkan Kepastian Hukum untuk Percepatan Pembangunan
Melalui forum tersebut, Pemkab Halmahera Timur menegaskan komitmennya mendorong percepatan reforma agraria sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan dan kepastian hukum tanah. Ke depan, hasil rakor akan ditindaklanjuti dengan pemetaan ulang dan koordinasi teknis antarinstansi.
Turut hadir dalam kegiatan Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat, Kapolres Halmahera Timur AKBP Boby Kusuma Ardiansyah, Kepala Kantor Pertanahan Ikin Sodikin, serta unsur Kejaksaan Negeri dan Forkopimda.