MALUKU UTARA — Seorang hakim federal di AS memvonis kebijakan larangan yang dijatuhkan Pentagon kepada perusahaan AI Anthropic sebagai tindakan "ilegal dan tanpa dasar". Putusan ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemerintah AS membatasi penggunaan produk kecerdasan buatan dari perusahaan yang kerap mengkritik kebijakan administrasi tersebut.
Dalam dokumen putusan setebal 59 halaman yang dilansir CNBC, Hakim Distrik AS Rita Lin menyatakan penunjukan Anthropic sebagai risiko rantai pasokan (supply chain risk) oleh Departemen Pertahanan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Putusan ini sekaligus melarang sejumlah instansi federal untuk mengeksekusi perintah Presiden Trump yang meminta penghentian penggunaan alat-alat buatan Anthropic.
Akar Masalah: Kritik dan Penolakan Mass Surveillance
"Penyebutan keamanan nasional yang kosong bukanlah cek kosong untuk menghukum dan membalas kritikus pemerintah," tegas Hakim Lin dalam putusannya. Ia menambahkan bahwa konstitusi dan undang-undang federal tidak mengizinkan hukuman berat yang didasarkan pada kritik Anthropic terhadap pandangan pemerintahan.
Ketegangan bermula pada akhir Februari, ketika Departemen Pertahanan dan Menterinya, Pete Hegseth, menekan Anthropic untuk menghapus sejumlah mekanisme pengaman dari sistem AI mereka. Desakan ini ditolak mentah-mentah oleh CEO Anthropic, Dario Amodei, yang menegaskan perusahaannya tidak akan mengizinkan model AI mereka digunakan untuk pengawasan massal atau pengembangan senjata otonom.
Penolakan tersebut memicu eskalasi. Trump lantas memerintahkan seluruh instansi pemerintah AS untuk berhenti menggunakan Claude dan layanan Anthropic lainnya. Presiden mengumumkan masa transisi enam bulan bagi instansi federal untuk bermigrasi dari produk Anthropic. Negosiasi lanjutan gagal, dan Anthropic resmi menjadi perusahaan AS pertama yang masuk daftar risiko rantai pasokan.
Langkah Hukum dan Dampak ke Bisnis
Anthropic merespons dengan mengajukan gugatan ke dua pengadilan federal berbeda untuk melawan dua penetapan terpisah. Putusan Hakim Lin kali ini hanya memenangkan salah satu gugatan tersebut. Status risiko rantai pasokan Anthropic masih berlaku hingga keputusan kedua dijatuhkan. Namun, kemenangan di satu kasus ini tidak mewajibkan Pentagon untuk kembali menjalin kerja sama dengan perusahaan tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, juru bicara Anthropic menyambut baik keputusan pengadilan. "Kami tetap fokus bekerja secara produktif dengan pemerintah untuk memanfaatkan AI bagi keamanan nasional agar seluruh warga Amerika mendapatkan manfaat dari teknologi ini," ujarnya kepada CNBC.
Meski berhadapan dengan pemerintah, kinerja bisnis Anthropic justru menunjukkan tren positif. Pada awal bulan ini, pendapatan perusahaan melonjak ke rekor 11,5 miliar dolar AS (sekitar Rp 189,75 triliun), atau 14 kali lipat dibandingkan pendapatan pada kuartal yang sama tahun lalu. Performa finansial ini memperkuat posisi Anthropic menjelang potensi pencatatan saham perdana (IPO) yang diperkirakan terjadi akhir tahun ini.