TALIABU — Patroli gabungan yang dipimpin Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka, membuahkan hasil signifikan di Desa Tikong. Dari dua lokasi pemeriksaan, polisi menyita 62 botol miras jenis cap tikus plus satu galon berkapasitas 20 liter yang juga berisi minuman keras sejenis.
Operasi yang digelar Sabtu pagi itu bermula dari informasi warga. Miras tersebut diduga baru saja diturunkan dari kapal Sabuk 88 yang bersandar di Pelabuhan Tikong, dan diyakini berasal dari Banggai, Sulawesi Tengah.
Modus Penyamaran Pembeli dan Temuan di Dua Rumah
Untuk memastikan informasi itu, personel tidak langsung menggerebek. Polisi justru memanfaatkan jasa seorang pemuda setempat untuk berpura-pura membeli miras. Upaya itu berhasil, dan satu botol pun menjadi barang bukti awal sekaligus pintu masuk pengembangan kasus.
“Kami memakai jasa seorang pemuda untuk pergi membeli, dan berhasil dibeli. Setelah mendapatkan barang bukti satu botol miras, personel langsung menuju kompleks rumah tersebut dan berhasil mengamankan 62 botol miras jenis cap tikus,” ujar Imran dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
Pemeriksaan tidak berhenti di lokasi pertama. Di rumah kedua yang masih berada di kompleks yang sama, polisi menemukan satu galon berisi 20 liter miras jenis yang sama. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Siap Gela untuk dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu.
Barang Bukti Bakal Dimusnahkan, Razia Bakal Rutin
Rencananya, puluhan botol dan galon miras tersebut akan dimusnahkan. Imran menyebut proses pemusnahan akan melibatkan pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk transparansi.
Kapolsek menegaskan operasi ini bukan kegiatan sekali jalan. Razia serupa akan terus digencarkan di wilayah hukum Polsek Siap Gela, menyusul banyaknya kasus pidana di Taliabu Utara yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kami akan rutin melaksanakan razia. Tujuannya untuk menekan angka kriminal dan kenakalan remaja yang ditimbulkan akibat konsumsi miras,” tegasnya.
Imbauan Keras untuk Penjual yang Pernah Terjaring
Yang menarik, dari pengakuan Kapolsek, sebagian miras yang disita merupakan milik penjual yang sebelumnya sudah pernah terjaring razia. Ia pun mengingatkan para pelaku agar benar-benar menghentikan aktivitasnya.
“Kami juga mengimbau kepada para pelaku penjual agar tidak lagi menjual miras, karena kebanyakan miras yang kami sita merupakan penjual yang sudah pernah kena razia sebelumnya,” katanya.
Imran juga meminta peran aktif pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk ikut mengawasi warganya. Menurutnya, pemberantasan miras tidak bisa hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi butuh keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Banyak kasus pidana di wilayah Taliabu Utara yang terjadi akibat konsumsi miras. Karena itu, peran pemerintah desa sangat penting untuk membantu kami dari Polri agar sama-sama memberantas peredaran miras,” pungkasnya.