MALUKU UTARA — Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka berinisial H dan MT di lokasi terpisah pada Jumat (26/6) dan Sabtu (27/6) pekan lalu. Penangkapan H dilakukan di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, sedangkan MT diringkus di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Satu pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Aksi dari Mediasi Hak Asuh Anak hingga Lemparan Bom Molotov
Peristiwa berawal pada Minggu malam (21/6) ketika tersangka H menemui mantan istrinya berinisial AB untuk mediasi hak asuh anak. Pertemuan yang disaksikan Ketua RT setempat pada Senin dini hari (22/6) justru berujung kekerasan. H diduga memukul dan menendang AB, bahkan mengejar dan memukul korban menggunakan batu saat korban meninggalkan lokasi.
Konflik tak berhenti di situ. Sekitar pukul 06.00 WIB, H bersama MT dan D bersepakat menyerang seorang pria lain. Mereka merakit dua bom molotov dari botol beling berisi bensin di area pembuangan sampah. MT juga membawa sebilah celurit. Tiga jam kemudian, di Jalan Mandiri II, sasaran utama mereka justru meleset. Lemparan bom molotov mengenai seorang perempuan berinisial RD yang tengah membonceng anaknya dengan sepeda motor.
Barang Bukti dan Ancaman Pasal Berlapis
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, antara lain sepeda motor Honda Scoopy, rekaman CCTV, serpihan botol bekas bom molotov, hasil visum korban, dan batu yang digunakan dalam penganiayaan. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, mengonfirmasi motif di balik aksi brutal tersebut. "Motif para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat perselisihan dan perkelahian yang terjadi sebelumnya," ujarnya, Senin (29/6).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP, serta Pasal 307 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Meski bom molotov tidak mengenai sasaran dan hanya menimbulkan kepanikan serta kobaran api yang berhasil dipadamkan warga, polisi tetap menerapkan pasal tentang perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.
Korban Selamat, Pelaku Utama Masih Buron
Beruntung, perempuan dan anak yang menjadi korban salah sasaran selamat tanpa luka fisik. Pecahan bom molotov yang mengeluarkan percikan api sempat membuat warga sekitar panik sebelum api berhasil dipadamkan secara mandiri. Polisi masih memburu D, satu pelaku yang hingga kini masih buron. Masyarakat diimbau melapor jika mengetahui keberadaan D yang diduga masih berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.