MALUKU UTARA — Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyampaikan perluasan skema KKI ini merupakan langkah untuk memberikan alternatif fasilitas kredit bagi nasabah ritel. Seluruh transaksi KKI diproses di dalam negeri melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), berbeda dengan kartu kredit asing yang proses kliringnya bisa melintasi yurisdiksi.
"Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen (deferred payment) domestik yang efisien, prudent, dan berintegrasi dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional," ujar Destry di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Delapan Bank Terlibat di Tahap Awal, Termasuk BCA dan Himbara
Pada peluncuran perdana ini, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital yang berfungsi sebagai sumber dana pembayaran QRIS. Konsumen bisa memanfaatkannya untuk transaksi QRIS scan maupun QRIS tanpa pindai (QRIS tap) di seluruh merchant yang telah terintegrasi.
Sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah bergabung sejak hari pertama. Mereka adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan BSI dengan skema pembayaran syariah.
Fitur QRIS Cross Border dan Rencana Ekspansi ke Kartu Fisik
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan pengembangan KKI dilakukan secara bertahap. Tahap awal berfokus pada fitur pembayaran QRIS dan online payment, sebelum akhirnya merambah ke penerbitan kartu fisik.
"Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi ini bisa dilakukan dengan QRIS scan, ataupun QRIS tanpa pindai," kata Ryan.
Selain untuk belanja domestik, KKI juga dirancang dapat digunakan di luar negeri melalui skema QRIS Cross Border pada negara mitra. Hal ini memberi fleksibilitas bagi pemegang kartu saat bepergian ke luar Indonesia.
Apa Dampaknya bagi Konsumen dan Pelaku Usaha?
Bagi konsumen, kehadiran KKI menambah opsi sumber dana selain saldo elektronik dan tabungan saat bertransaksi menggunakan QRIS. Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang selama ini mengandalkan QRIS, perluasan ini berpotensi meningkatkan volume transaksi karena konsumen memiliki lebih banyak pilihan metode pembayaran.
Destry menambahkan bahwa skema domestik ini membuka ruang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk ke ekosistem digital. "Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital, dan menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk menopang konsumsi masyarakat," jelasnya.
Dengan pemrosesan transaksi yang sepenuhnya berada di dalam negeri, BI menargetkan KKI dapat memperkuat kemandirian infrastruktur pembayaran nasional sekaligus mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Sebelumnya, KKI hanya digunakan untuk transaksi belanja pemerintah, kini aksesnya diperluas ke publik.