TERNATE — Partai Gerindra Kota Ternate belum menentukan sikap final atas putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Ternate yang merekomendasikan pemberhentian Nurjaya Hi Ibrahim dari jabatan anggota legislatif. Sikap itu baru akan diambil setelah dokumen resmi putusan diterima dan dikaji internal partai.
Ketua DPC Partai Gerindra Ternate, Jamian Kolengsusu, menegaskan bahwa pembacaan putusan BK dalam rapat paripurna merupakan tahapan resmi yang mengikat secara kelembagaan. Namun, partai membutuhkan salinan dokumen sebagai dasar pertimbangan yuridis sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Yang jelas kami dari partai juga butuh mendapat surat tembusan untuk kita kaji dan melihat langkah apa yang nantinya partai ambil,” ujarnya, Selasa (18/8/2026).
Putusan BK Dianggap Final, Partai Tak Bisa Membatalkan
Jamian menyebut, apabila putusan BK telah disahkan dalam forum paripurna, maka secara prosedur putusan tersebut final dan mengikat lembaga DPRD. Konsekuensinya, fraksi tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil persidangan internal BK tersebut.
Meski demikian, ruang hukum bagi Nurjaya tetap terbuka. Jamian menyatakan partainya tidak akan menghalangi langkah pribadi Nurjaya apabila ingin menempuh jalur hukum atas putusan tersebut.
“Kalau menurut Ibu Nurjaya ada hal yang bisa digugat, itu ranah pribadi Ibu Nurjaya. Kalau dia butuh pendamping dari partai, mungkin pendamping juga bisa kami sarankan,” jelasnya.
Gugatan ke PTUN dan Konsekuensi PAW
Jamian membeberkan, Nurjaya masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila keberatan dengan putusan BK. Sikap ini, kata dia, bukan berarti partai melepas dukungan, melainkan pendampingan diberikan sesuai kebutuhan dan permintaan yang bersangkutan.
Ia juga membuka skenario hukum apabila proses pergantian antarwaktu (PAW) telah berjalan namun gugatan Nurjaya kemudian dikabulkan pengadilan. Dalam kondisi tersebut, Nurjaya berhak dikembalikan ke jabatannya dan DPRD wajib memulihkan hak-haknya sebagai anggota legislatif.
Bakal Calon Pengganti Belum Ditentukan
Terkait calon pengganti, Jamian mengatakan mekanisme PAW akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip utamanya, pengganti berasal dari peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu Legislatif 2024 lalu.
Kendati demikian, terdapat ketentuan yang memungkinkan partai mengusulkan nama lain sesuai regulasi. Karena itu, DPC Gerindra Ternate belum menetapkan nama pengganti dan masih menunggu salinan putusan resmi dari DPRD.
“Yang jelas partai butuh putusannya dulu secara resmi. Kemudian kita lihat apakah saat ini kita sudah butuh untuk harus ada pergantian. Itu nanti partai yang memutuskan,” pungkas Jamian.