TERNATE — Langkah hukum ditempuh Nurjaya Hi. Ibrahim buntut sanksi etik yang dijatuhkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate. Melalui kuasa hukum dari Law Office Hendra Karianga & Associates yang berkantor di Jakarta Pusat, surat keberatan resmi dikirimkan kepada Ketua BK DPRD Kota Ternate pada Selasa (11/8/2026).
Upaya administrasi ini mengacu pada Pasal 75 ayat (1) dan (2) serta Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan itu memberi ruang bagi warga yang dirugikan untuk mengajukan keberatan tertulis dalam tenggang waktu 21 hari kerja.
Dasar Gugatan: Kewenangan BK dan Hak Imunitas Anggota DPRD
Dalam surat yang ditandatangani lima advokat—Hendra Karianga, Saray Henriyani Karianga, Arnold N Musa, Ian Matheis, dan Modesta Nusalawo—tim kuasa hukum menolak tuduhan pelanggaran Pasal 7 huruf g dan Pasal 8 ayat (10) Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 188.43/02/DPRD-KT/2010 tentang Kode Etik.
Perkara ini berakar dari pengaduan anggota DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, tertanggal 13 Februari 2026. Ia melaporkan Nurjaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan soal pembangunan Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu.
Kritik Pengawasan Bukan Fitnah, Dilindungi Hak Imunitas
Kuasa hukum menegaskan bahwa pernyataan Nurjaya soal vila tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, bukan bentuk pencemaran nama baik. Tindakan itu disebutkan dilindungi hak imunitas sebagaimana diatur Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut menyatakan anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan atas pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakan, baik di dalam maupun di luar rapat DPRD, sepanjang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
BK Dinilai Tak Berwenang Mengadili Dugaan Tindak Pidana
Poin krusial lainnya, tim kuasa hukum menilai BK DPRD Kota Ternate tidak memiliki kewenangan mengadili tuduhan yang bermuatan dugaan tindak pidana. Menurut mereka, penetapan seseorang bersalah atas tindak pidana harus melalui proses peradilan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sanksi etik baru dapat dijatuhkan BK apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Ketua BK meninjau kembali dan membatalkan keputusan atas nama Nurjaya Hi. Ibrahim.
Surat Tembusan ke Gubernur hingga KPU Kota Ternate
Salinan surat keberatan turut ditembuskan kepada Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Ternate, Ketua DPRD Kota Ternate, serta KPU Kota Ternate. Sebelumnya, BK DPRD Kota Ternate menetapkan Nurjaya terbukti melanggar kode etik karena dinilai menyampaikan tuduhan tanpa bukti terhadap anggota Komisi III.
Saat pembacaan putusan pada 7 Agustus 2026, Nurjaya tidak hadir dengan alasan sakit.