TERNATE — Apresiasi atas kinerja pengelolaan dokumen hukum resmi diberikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, kepada pimpinan dan jajaran DPRD Halmahera Timur. Piagam penghargaan JDIH itu diserahkan di Aula Pala Ternate, Selasa (11/8), didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mia Kusuma Fitriana.
Penghargaan ini bukan sekadar seremoni. Situngkir menegaskan bahwa capaian DPRD Haltim diharapkan menjadi pemicu bagi instansi lain di Maluku Utara untuk berbenah.
"Capaian ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi seluruh anggota JDIH di wilayah Maluku Utara untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi, sehingga terwujud ekosistem informasi hukum yang terintegrasi, terpercaya, dan mudah diakses oleh masyarakat," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi.
11 Raperda Inisiatif DPRD Haltim Belum Diharmonisasi
Di luar soal JDIH, pertemuan ini menyoroti pekerjaan rumah yang jauh lebih besar: tumpukan rancangan peraturan daerah. Berdasarkan Propemperda Tahun 2026, DPRD Halmahera Timur mengusung 16 Raperda inisiatif. Namun, proses harmonisasi baru selesai untuk lima Raperda.
Situngkir meminta DPRD setempat mempercepat inventarisasi dokumen dan penyempurnaan naskah akademik. Koordinasi penjadwalan dengan Kanwil juga disebutnya krusial agar pembahasan tidak mandek.
"Kita perlu mempercepat proses harmonisasi dengan melakukan inventarisasi kesiapan dokumen, penyempurnaan dokumen pendukung, dan koordinasi penjadwalan. Hal ini penting untuk mencegah penumpukan Raperda sekaligus memastikan setiap Raperda memiliki kualitas substansi dan landasan yuridis yang memadai," jelas Situngkir.
Penghargaan Jadi Motivasi Kerja DPRD Haltim
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Abdul Latif Mole, menyambut baik penghargaan tersebut. Ia menilai pengakuan ini menambah tanggung jawab lembaganya untuk menjaga konsistensi kualitas layanan informasi hukum bagi publik.
"Terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, terutama kepada Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran dalam mendukung pengelolaan JDIH di Kabupaten Halmahera Timur. Penghargaan ini bukan semata-mata merupakan bentuk pengakuan atas apa yang telah kami lakukan, tetapi juga menjadi motivasi dan tanggung jawab bagi DPRD Kabupaten Halmahera Timur untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH," kata Abdul Latif Mole.
Penyerahan piagam penghargaan tersebut menjadi penanda komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan DPRD Haltim dalam memperkuat tata kelola regulasi di daerah. Ke depan, percepatan harmonisasi 11 Raperda tersisa menjadi prioritas agar program legislasi daerah berjalan sesuai target.