MALUKU UTARA — Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak masa lalu sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak. Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengajak seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Skema Penghapusan dan Syarat yang Berlaku
Melalui kebijakan ini, seluruh piutang PBB-P2 yang telah kedaluwarsa untuk periode 1992-2020 akan dihapuskan. Namun, penghapusan ini tidak serta-merta diberikan tanpa syarat.
Wajib pajak diwajibkan terlebih dahulu melunasi kewajiban PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 sampai dengan 2026. Dengan kata lain, masyarakat hanya perlu membayar enam tahun terakhir untuk membebaskan diri dari tunggakan puluhan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik tanah dan bangunan yang selama ini terbebani utang pajak lama. Alih-alih membayar akumulasi tunggakan yang menumpuk, warga cukup menyelesaikan kewajiban terbaru mereka.
Dorongan untuk Pendapatan Asli Daerah
Program ini bukan sekadar keringanan fiskal, melainkan juga instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan adanya kepastian pembayaran untuk tahun pajak terbaru, kas daerah diharapkan mendapat suntikan dana yang lebih stabil.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi tulang punggung pembangunan di Kabupaten Batu Bara. Setiap rupiah yang masuk melalui PBB-P2 akan dialokasikan untuk berbagai program infrastruktur dan layanan publik.
Pemkab Batu Bara menegaskan bahwa kepatuhan ini adalah bagian penting dari dukungan masyarakat terhadap kelancaran pembangunan daerah.
Batas Akhir 30 September 2026
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengecekan status tunggakan PBB-P2 mereka masing-masing. Jangan menunggu hingga mendekati batas akhir karena dikhawatirkan terjadi antrean panjang di loket pembayaran.
Setelah 30 September 2026, program penghapusan piutang ini dinyatakan berakhir. Wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya hingga batas waktu tersebut tidak akan lagi memperoleh fasilitas penghapusan tunggakan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengecekan dan pembayaran, masyarakat dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara.
Program ini menjadi momentum bagi warga yang selama ini terkendala biaya untuk membereskan administrasi pertanahan mereka. Dengan skema yang lebih ringan, diharapkan kesadaran membayar pajak meningkat dan berdampak langsung pada percepatan pembangunan di daerah pesisir Sumatera Utara tersebut.