Pencarian

Pemkab Pulau Morotai Usulkan RTRW ke Pemerintah Pusat untuk Selesaikan Sengketa Lahan Warga dengan TNI AU

Kamis, 20 Agustus 2026 • 19:12:31 WIB
Pemkab Pulau Morotai Usulkan RTRW ke Pemerintah Pusat untuk Selesaikan Sengketa Lahan Warga dengan TNI AU
Pemkab Pulau Morotai mengusulkan RTRW ke pemerintah pusat untuk menyelesaikan sengketa lahan warga dengan TNI AU.

PULAU MOROTAI — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan DPRD, Pemda, BPN, warga pemilik lahan, dan KPMLB berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rabu, 19 Agustus 2026. Asisten II Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, menyampaikan bahwa lahan seluas lebih dari 400 hektare tersebut masuk dalam kawasan perkebunan pada usulan RTRW.

Perbedaan Pandangan Soal Status Lahan Belum Bersertifikat

Ahdad menjelaskan, Kementerian Pertahanan masih berpegang pada pandangan bahwa lahan yang belum bersertifikat merupakan bagian dari wilayah pertahanan. Sementara Pemda berpandangan sebaliknya: wilayah pertahanan yang diakui hanya lahan yang telah memiliki sertifikat.

"Pemerintah daerah mempertahankan sisa lahan sekitar 400 hektare lebih (milik masyarakat). Wilayah tersebut merupakan kawasan perkebunan yang kami masukkan dalam usulan RTRW," ujarnya.

Perbedaan interpretasi inilah yang disebut Ahdad menjadi salah satu faktor penyebab proses penyelesaian RTRW Kabupaten Pulau Morotai belum tuntas hingga kini.

Komunikasi ke Menteri ATR dan Ketua Komisi II DPR RI

Pemda mengaku tidak tinggal diam. Ahdad menegaskan, komunikasi dengan sejumlah pihak di tingkat pusat telah dilakukan, termasuk dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Ketua Komisi II DPR RI, untuk menyampaikan persoalan lahan yang dihadapi masyarakat Morotai.

Pemda juga mendorong DPRD Kabupaten Pulau Morotai untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak warga yang terdampak sengketa.

"Untuk teknis penyelesaiannya, mari kita bicarakan bersama-sama dengan melibatkan pimpinan daerah. Apakah melalui komunikasi politik maupun melalui jalur hukum, semuanya bisa kita diskusikan," tegas Ahdad.

Lahan Bisa Dibicarakan Jika Dibutuhkan untuk Pertahanan

Ahdad menyampaikan, apabila di kemudian hari lahan tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara, Pemda menilai hal itu masih dapat dibicarakan bersama masyarakat sebagai pemilik atau pengelola lahan.

Pemda berharap persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan TNI AU dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang tepat, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat serta kepentingan pertahanan negara.

Follow kabarternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halmaheranesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks