Pencarian

Polres Jakarta Timur Tetapkan Pasutri Pemilik WO Marwah sebagai Tersangka Penipuan 58 Calon Pengantin

Minggu, 31 Mei 2026 • 16:09:01 WIB
Polres Jakarta Timur Tetapkan Pasutri Pemilik WO Marwah sebagai Tersangka Penipuan 58 Calon Pengantin
Polres Jakarta Timur tetapkan pasangan pemilik WO Marwah sebagai tersangka penipuan 58 calon pengantin.

MALUKU UTARA — Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengungkapkan data sementara korban mencapai 58 pasangan. Dari jumlah tersebut, dua pasangan sudah melangsungkan pernikahan namun tidak mendapatkan layanan sesuai kontrak, sementara 56 pasangan lainnya belum bisa melaksanakan acara pernikahan yang sudah direncanakan.

"Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim," ujar Alfian saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Kerugian Capai Rp 2,65 Miliar, Terus Bertambah

Dari 24 korban yang telah terdata secara resmi oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, total kerugian mencapai Rp 2.658.885.000. Angka tersebut baru berasal dari sebagian korban yang telah melapor dan dimintai keterangan.

Alfian menyebutkan jumlah kerugian masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan terhadap puluhan korban lainnya yang masih berlangsung. Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Modus dan Penetapan Tersangka

Pemilik WO Marwah, suami berinisial RM dan istri berinisial ER, diduga menerima pembayaran paket pernikahan dari para calon pengantin tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama. Para korban mengaku kesulitan menghubungi pihak penyelenggara ketika mendekati hari pernikahan.

Kedua tersangka telah ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Alfian.

Polisi menjerat RM dan ER dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Penyelidikan dan Imbauan kepada Korban

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan para tersangka. Penyidik juga menelusuri penggunaan dana yang telah disetorkan para korban.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pendataan korban secara menyeluruh. Kasus ini bermula dari sejumlah laporan calon pengantin yang mengaku telah membayar berbagai paket pernikahan namun layanan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks