SANANA — Kesepakatan ini tertuang dalam perjanjian kerja sama bernomor WP.29.PAS.3.HK.01.02-734 dan 04/YLBH-WS/IV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas Sanana David Lekatompessy bersama Kepala YLBH Walima Sula Kuswandi Buamona di kantor Lapas Sanana. Kerja sama ini berlaku selama satu tahun ke depan.
Langkah ini diambil untuk menjamin hak konstitusional warga binaan yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum, terutama mereka yang tidak mampu membayar jasa pengacara. Posbakum nantinya akan melayani tahanan dan narapidana yang menghadapi ancaman hukuman baik di atas maupun di bawah lima tahun penjara.
Lima Poin Cakupan Kerja Sama Posbakum
Ruang lingkup perjanjian ini mencakup lima hal utama yang saling melengkapi. Pertama, penyediaan ruang dan pengaturan jadwal operasional Posbakum di dalam area Lapas Kelas IIB Sanana. Kedua, jaminan pendampingan hukum bagi setiap tahanan atau narapidana miskin yang membutuhkan.
Ketiga, pemberian bantuan dan rujukan hukum untuk perkara pidana, perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN) dari tingkat pertama, banding, kasasi, sampai Peninjauan Kembali (PK). Keempat, pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum secara berkala bagi warga binaan. Terakhir, penerbitan Surat Pengganti Keterangan Miskin (SPKM) oleh Kalapas bagi pemohon yang memenuhi syarat.
YLBH Siap Terjunkan Tim Advokat Profesional
Kuswandi Buamona menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengawal operasional Posbakum secara akuntabel. Tim advokat dan paralegal profesional akan diterjunkan untuk memastikan layanan berjalan optimal.
"Kami sangat mengapresiasi keterbukaan Kalapas Kelas IIB Sanana beserta jajaran. Lewat kerja sama ini, YLBH Walima Sula berkomitmen memberikan bantuan hukum secara profesional, jujur, serta transparan. Kami juga akan rutin menggelar penyuluhan hukum agar warga binaan memahami hak-hak konstitusional mereka," ujar Kuswandi.
Hadirnya Posbakum ini menjadi jawaban atas keterbatasan akses keadilan bagi warga binaan dari kalangan ekonomi lemah. Sebelumnya, banyak tahanan yang harus menghadapi proses persidangan tanpa pendampingan kuasa hukum karena kendala biaya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses peradilan berjalan lebih adil dan hak-hak hukum warga binaan tetap terlindungi selama menjalani masa penahanan di Lapas Sanana.